AGEN PEMESARAN PROPERTI
Agen Pemasaran Properti
Pengertian Agen Pemasaran Properti
Agen Pemasaran Properti bertugas menjadi penyambung antara penjualdan pembeli dalam sebuah perencanaan kesepakatan dan transaksi penjualan atau pembelian objek properti atau dengan kata lain Agen properti bertujuan menjembatani investor atau pembeli dan penjual dan penyewa.Dan pada perkembangan dewasa ini peran Agensi tidak hanya dalam aspek penjualan dan pembelian,penyewaan peran Agensi juga pengertian sudah lebih meluas dan bergeser pada bidag legal consul atau jasa konsultan properti,
Mengenai Fee Comitment jasanya juga harus ditetapkan bersama terlebih dahulu dan apalagi jika nilainya besar ditangani lebih dahulu di hadapan notaris
Pengertian yang semakin luas inilah yang kemudian memicu profesi agen disalahgunakan oleh sebagian orang Maka dari itu Menteri Perdagangan telah menerbitkan peraturan No. 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan properti.
Ada banyak hal yang diatur dalam Permendag No 33 tahun 2008 tersebut antara lain yang paling penting adalah setiap perusahaan agen harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). SIU-P4 setiap lima tahun harus didaftar. Izin tersebut dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan.
Investor adalah orang atau badan hukum yang melakukan suatu investasi.
a. Hak dan Kewajiban Antara Pnjual dan Agensi
Hak penjual dalam pelaksanaan perjanjian jual beli melalui jasa perantara adalah menerima pembayaran dari harga yang telah disepakati oleh pembeli dan barang yang dijual.
Menurut pasal 1513 KUHPerdata menjelaskan bahwa kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu yang
ditetapkan dalam persetujuan,hal tersebut merupakan hak yang harus diterima
oleh penjual seperti pada umumnya.
Kemudia pada pasal 1517 KUHPerdatadiatur juga jika pembeli tidak membayar harga pembelian maka penjual, dapat menuntut pembatalan jual beli itu menurut ketentuan pasal 1266 dan 1277 KUHPerdata.
Kewajiban penjual berdasarkan KUHPerdata, antara penjual dan pembeli memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Umumnya dalam hal jual beli, pihak penjual memiliki kedudukan lebih kuat dibanding dengan kedudukan pembeli yang lebih lemah.Berdasarkan pasal 1474 KUHPerdata, pada intinya kewajiban penjual menurut pasal tersebut terdisi dari
1. Kewajiban penjual untuk menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli2. Kewajiban menjual untuk menanggung atau menjamin atas barang yang dijual.
Pasal 1491 KUHPerdata menyebutkan bahwa pertanggungan yang menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli adalah untuk menjamin dua hal yaitu penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tentram, dan tidak adanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut sehingga menimbulkan alasan untuk pembatal yang dikarenakan penjual tidak memenuhi prestasi yang telahdiperjanjiakan sebelumnya dalam pelaksanaan jual beli melalui perantara.
b. Hak dan Kewajiban Pembeli
Hak menerima barang, pembeli memiliki hak untuk menerima barang pada waktu penjualan, sebagaimana termuat pada pasal 1481 KUHPerdata yang berbunyi Barang yang bersangkutan harus diserahkan dalam keadaan seperti pada waktu penjualan. Sejak saat penyerahan, segala hasil menjadi kepunyaan pembeli. Hak menundah pembayaran, terjadi akibat sebagai gangguan yang dialami oleh pembeli atas barang yang dibelinya. Gangguan itu berupa hak hipotik pihak ketiga yang masih melekat pada barang. Hak menunda pembayaran ini terjadi padapelaksanaan jual beli tanah
Kewajiban pembeli untuk membayar harga yang telah ditetapkan. harga pembelian pada waktu dan ditempat yang telah diperjanjikan. Apabila waktu dan tempat pembayaran tidak ditetapkan dalam perjanjian, maka pembayaran harus dilakukan di tempat dan waktu penyerahan barang dilakukan. Apabila pembeli tidak membayar harga barang tersebut, maka penjual dapat menuntut pembatalan perjanjian sebagaimana halnya pembeli dapat menuntut pembatalan perjanjian jika penjual tidak menyerahkan barangnya.
c. Hak dan Kewajiban Agen
Hak dan kewajiban suatu perusahaan perantara perdagangan properti diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (“Permendag No. 33/MDAG/PER/8/2008”).Berdasarkan Pasal 2 Permendag No. 33/M-DAG/PER/8/2008, Perusahaan dapatmelakukan kegiatan:
a. Jasa jual belib. Jasa sewa-menyewac. Jasa penelitian dan pengkajian propertid. Jasa pemasarane. Jasa konsultasi dan penyebaran informasi
Kegiatan-kegiatan sebagaimana diuraikan di atas hanya dapat dilakukan oleh perusahaan nasional. Namun, perusahaan nasional dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan luar negeri dengan sistem waralaba.54 Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut di atas, Perusahaan wajib membuat perjanjian tertulis dengan kliennya. Perusahaan berhak menerima imbal jasa atas pemberian jasa yang dilakukannya. Apabila Perusahaan memberikan jasa jual beli dan sewamenyewa Properti, maka Perusahaan berhak menerima imbalan jasa berupa komisi paling sedikit 2% (dua persen) dari nilai transaksi.
Kewajiban Perusahaan perantara perdagangan properti dapat dibagi menjadi 3 yaitu kewajiban yang berkaitan dengan:
1. Tenaga ahli2. Surat izin usaha perantara perdagangan properti (“SIU-P4”)3. Pelaporan.3. Latar Belakang Adanya Agen Properti
Profesi agen properti ini muncul karena adanya kendala-kendala yang dimiliki,baik oleh pihak penjual maupun pihak pembeli, dalam terjadinya proses jual beli properti.
Menurut Jimmy Wardono kendala-kendala yang dihadapi pemilik adalah sebagai berikut :
a. Waktu, Kebanyakan pemilik properti bukanlah pemain dalam bisnis properti. Mereka memiliki usaha atau pekerjaan lain yang berada di luar bisnis ini. Sehingga, mereka perlu meluangkan waktu lebih untuk memasarkan properti mereka, mengantar calon pembeli, bahkan merencanakan promosi properti yang sedang dipasarkan.
b. Pemasaran, untuk mempercepat terjualnya suatu properti tidak cukup hanya mengandalkan iklan di koran atau media promosi lainnya. Diperlukan suatu jaringan agen properti yang besar disertai data-data pendukung yang terbaru, sehingga properti dapat terjual.
Kendala-kendala yang dihadapi oleh pembeli adalah :
a. Waktu, Seperti kendala yang dimiliki pemilik, pembeli biasanya juga bukanlahorang yang berada dalam bisnis ini, sehingga ia perlu meluangkan waktu untukmencari properti yang diinginkan.b. Informasi, Kurangnya informasi yang dimiliki oleh calon pembeli, seperti hargapasaran tanah, rencana pengembangan kawasan, serta informasi harga propertiproperti yang sejenis hingga informasi promo kredit KPR dari bank-bank yangada dapat mengakibatkan calon pembeli tidak akan mendapatkan properti yangterbaik.
4. Cara Kerja Agen Pemasaran Properti
Agen properti bekerja sebagai perantara, mediator, serta fasilitator. Sebagaiseorang perantara, agen menjembatani atau menjadi mediator dan fasilitator bagibertemunya penjual dan pembeli atau kedua-duanya dalam satu transaksi yangsaling membutuhkan.
Keberadaan agen bertindak sebagai perantara yang mempertemukan antara pembeli dan penjual untuk melakukan negosiasi atau transaksi, dan tentu jika hal tersebut berhasil, maka agen tersebut akan mendapatkan komisi, secara praktis, cara memulai kerjanya terdiri dari beberapa proses.
Pertama kali yang harus dilakukan adalah mencari informasi tentang orang-orang yang akan menjual barang atau jasanya beserta calon pembelinya.
Apabila dilaksanakan secara mandiri atau perorangan, pencarian dapat dilakukan dari berbagai iklan di surat kabar atau majalah. Properti adalah bisnis yang berhubungan dengan banyak orang, maka ciptakanlah hubungan yang penuh arti.
Jika seorang agen dapat memasarkan itu semuakepada calon pembeli potenial, serta mempertemukan penjual dan pembeli dalam satu kesepakatan, maka ia mendapat komisi dari itu semua.
Agen yang berposisi sebagai penjual karena produsen/pihak I mempercayakan sepenuhnya barang dagangan kepada agen tersebut, maka ia harus dapat mengemas dan mempromosikan batang tersebut kepada calon pembeli potensial.
Namun apabila agen berposisi sebagai pembeli karena ada orang yang minta dicarikan barangdari dagangan dari agen tersebut maka ia selayaknya bersikap sebagai pembeli dengan memberikan barang yang sesuai dengan yang diinginkan oleh pihak pertama.
5. Tiga Tugas Utama Seorang Agen Pemasaran
Berdasarkan cara kerja agen yang sudah diuraikan diatas, maka dapat disimpulkan tiga tugas utama yang harus dijalankan seorang agen, yaitu:
a. Mengidentifikasi dan melokalisasi sumber-sumber kemasyarakatan yang tepat;b. Menghubungkan konsumen atau klien dengan sumber secara konsisten;c. Mengevaluasi efektivitas sumber dalam kaitannya dengan kebutuhan-kebutuhan klien.
Ketiga tugas utama agen tersebut peranan seorang agen pada prinsipnya adalah menghubungkan klien dengan barang-barang dan jasa serta mengontrol kualitas barang dan jasa tersebut. Jadi ada tiga kata kunci dalam pelaksanaan peran sebagai agen, yaitu
a.menghubungkan (linking),
b.barang-barang dan jasa (goods and
services),
c.serta pengontrolan kualitas (quality control).
Komentar
Posting Komentar