Advokasi dalam dunia Properti
Merujuk kepada hal yang mendasar mengenai aturan Hukum dan Perundang-undangan dalam sistem yang mengatur, peranan hukum adalah suatu yang fundamental dalam sebuah tatanan apapun,dari semua produk Hukum dan perundang-undangan yg dibuat,adalah sektor Properti yang telah melahirkan begitu banyak regulasi hukum yang kuat dan mengikat diantaranya : 1.Peraturan jual-beli, 2.Penyewaan, 3.Sengketa 4.Surat Legalitas Kepemilikan 5.Undang-undang regulasi pelaksanan kegiatan/aktifitas Properti. Dalam hal ini seorang pemiilik Properti membutuhkan pelaksana tugas yang bekerja sebagai perwalian yang mengurus kepentingan hukum pemilik Properti,maka akan ditunjuklah seorang Pengacara, Penasehat hukum,Advokat,atau secara corporate kita kenal dengan Advokasi Badan Hukum adalah seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Dan akan melakukan tindakan apa saja yang dibenarkan oleh ...
Komentar
Posting Komentar