Syarat dan Ketentuan Pembuatan SIU-P4
Syarat dan Ketentuan Pembuatan SIU-P4 Dari data Asosiasi REI (Real Estate Indonesia) perkembangan kegiatan usaha properti di Indonesia meningkat hingga 30 persen Meningkatnya kegiatan usaha properti berbanding lurus dengan peningkatan kegiatan usaha jasa perantara properti. agar dapat berjalannya jasa perantara properti yang diakui Legal Hukum harus memenuhi izin tertentu untuk bisa menjalankan usahanya, Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (Permendag No. 51/2017) (yang merupakan perubahan dari Permendag No. 33/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti dan Permendag No. 107/2015 tentang Perubahan atas Permendag No. 33/2008 yang sudah tidak sesuai lagi sesuai peraturan tersebut,) SIU-P4 diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi (LSP) Broker Properti Indonesia (BPI). Hal tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 105/M.DAG/...


Komentar
Posting Komentar