Advokasi dalam dunia Properti



Merujuk kepada hal yang mendasar mengenai aturan Hukum dan Perundang-undangan dalam sistem yang mengatur, peranan hukum adalah suatu yang fundamental dalam sebuah tatanan apapun,dari semua produk Hukum dan perundang-undangan yg dibuat,adalah sektor Properti yang telah melahirkan begitu banyak regulasi hukum yang kuat dan mengikat diantaranya :

1.Peraturan jual-beli,
2.Penyewaan,
3.Sengketa
4.Surat Legalitas Kepemilikan 
5.Undang-undang regulasi pelaksanan kegiatan/aktifitas Properti.

Dalam hal ini seorang pemiilik Properti membutuhkan pelaksana tugas yang bekerja sebagai perwalian yang mengurus kepentingan hukum pemilik Properti,maka akan ditunjuklah seorang Pengacara, Penasehat hukum,Advokat,atau secara corporate kita kenal dengan Advokasi Badan Hukum adalah seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. 

Dan akan melakukan tindakan apa saja yang dibenarkan oleh hukum dalam membela  hak dan melindungi kepentingan kliennya.

Untuk membahas lebih dalam lagi mengenai apa fungsi dan bagaimana seorang pengacara dalam tugasnya akan saya ulas di artikel kedepannya.

Didalam dunia Properti sangat banyak indikasi-indikasi penyelewengan, permainan curang,bahkan mafia yang bermain walaupun telah banyak aturan hukum yang mengatur namun kondisi tersebut selalu dapat dipatahkan dan dikalahkan.

Disinilah peranan penting Pengacara dalam membela kepentingan klien untuk sebuah tujuan memenangkan segala persengketaan dan penegasan hak klien secara sah dimata hukum,

Seperti halnya yang telah dijalankan oleh Firma Hukum "Anggoro&Associates" www.anggorolaw.com telah menunjukan dedikasi profesionalitasnya di dunia hukum, yang baru-baru ini telah membawa kliennya kepada sebuah kebenaran hukum materil dalam menegakkan hak memenangkan kasus persengketaan lahan.

Bermula dari penjualan tanah yang telah bersertifikat hak milik namun dijual dengan alasan hak girik atau salinan letter C hilang, dimana penjual tanah tidak memberitahu, menunjukan ataupun menyerahkan sertifikat tanah tersebut saat itu kepada pembeli.

Berlanjut kepada penjualan lahan tersebut dengan menggunakan salinan surat letter C kepada pihak pembeli, disini sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum dengan adanya kepemilikan ganda surat tanah, dengan tujuan akan tetap mendapatkan hak kepemilikan dimata hukum.

Setelah si pembeli mengurus Akta kepemilikan (S.H.M) baru atas lahan tersebut, berselang tahun para ahli waris pemilik pertama mengklaim bahwa lahan tersebut masih dalam status kepemilikan mereka yang telah menjadi hak waris keturunan (pemilik pertama wafat) berdasarkan surat S.H.M yang mereka pegang.

Dari ringkasan contoh kasus diatas dapat kita ambil kesimpulan, yaitu :
  1. Penjual tidak jujur dan terbukti dalam persidangan telah beritikad tidak baik.
  2. Perbuatan melawan hukum dengan menjual tanah yang sudah bersertifikat hak milik namun dijual dengan salinan surat girik atau letter C dihadapan pejabat pembuat akta tanah tanpa menyerahkan sertifikat hak milik kepada pembeli.
Dan atas dasar 2 hal pelanggaran hukum tersebut inilah pihak klien sebagai korban dan secara hak dimata hukum telah dirugikan mengajukan perselisihan ini ke pengadilan Negri di Jawa barat atas bukti-bukti hukum yang melemahkan untuk pihak pewaris, maka SHM yang dipegang oleh ahli waris/tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang menyangkut tanah seluas kurang lebih 3000 m2 tersebut yang menjadi objek sengketa sesuai Sertifikat Hak Milik yang dipegang oleh penggugat yang diterbitkan tahun 1997 berdasarkan hasil keputusan panitia ajudikasi setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan fisik tanah maupun yuridis, termasuk pemeriksaan atas Akta jual beli tanah dengan alas hak tanah girik atau salian letter C dan dinyatakan SHM milik penggugat adalah sah dan penggugat adalah pembeli yang beritikad baik.

Dapat disimpulkan bahwa hukum memandang manusia dengan tingkatan dan kebutuhan yang sama dalam hak dan kewajibannya, maka fungsi pengacara sebagai bidang profesi yang berkompeten didunia hukum untuk dapat membantu memperoleh hak dan kompensasi hukum yang klien terima dengan kapasitas profesionalisme disiplin ilmu. Begitu pentingnya peranan pengacara sebagai pihak terpercaya yang membantu klien (pemilik properti) dan ikatan kerja ini tidak terbatas kepada kesepakatan bentuk kerjasama semata bahkan dapat lebih melebar kepada kepentingan lainnya tentu dengan kesepakatan kedua belah pihak.









Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN FEE COMITMENT UNTUK AGENSI PROPERTI

Peran Pengacara dalam jual beli property