Hak dan Kewajiban Kesepakatan Sewa Aset Properti.
Memahami hukum properti di Indonesia sangat memusingkan bagi orang awam,namun hal ini sangatlah penting dipahami bagi Anda yang berminat meng Investasikan barang dalam bentuk properti.
Prospek yang sangat menjanjikan yang ditawarkan oleh sektor properti di indonesia khususnya menjadikan satu pilihan yang tepat,Apalagi jika Anda memiliki banyak aset properti seperti Rumah tinggal,Apartement,Ruko,dll dengan cara menyewakan aset tersebut.Menjadikan sebuah pasif income setiap bulan atau tahun dengan pendapatan yang bervariatif berdasarkan kebutuhan,perkembangan akses wilayah,fasilitas penunjang aset,dan faktor-faktor lainnya.
Sebelum Anda memulai menjalankan bisnis ini,Ada beberapa aspek hukum yang mengatur ketentuan/regulasi yang harus Anda ketahui.
Hukum Properti Sewa-Menyewa di Indonesia
mengenai perjanjian sewa-menyewa properti diatur dalam Bab VII Buku III KUH Perdata Tentang Sewa-Menyewa, meliputi pasal 1548 sampai pasal 1600 KUH Perdata.
Definisi perjanjian sewa-menyewa berdasarkan Pasal 1548 adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, Selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, di mana oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayarannya.
Selain pasal-pasal dalam KUH Perdata tersebut, perjanjian sewa-menyewa juga diatur dalam PP No. 44 Tahun 1994.
Ada 3 klausal yang wajib di masukan kedalam perjanjian yaitu
1.klausul hak dan kewajiban
2.klausul jangka waktu sewa
3klausul harga sewa.
Pada klausul hak dan kewajiban dijelaskan mengenai hak dan kewajiban pihak penyewa properti dan yang menyewakan
Pada klausul jangka waktu sewa memastikan kapan berakhirnya hak penyewa dalam menempati properti
Pada klausul harga sewa mencantumkan besarnya harga sewa properti yang telah disepakati kedua belah pihak.
Hak dan Kewajiban Berdasarkan Hukum Properti
Dan untuk pihak Penyewa berdasarkan hukum properti di Indonesia, yang diatur dalam Pasal 1550 KUH Perdata, pihak yang menyewakan properti memiliki sejumlah kewajiban, antara lain:
- Menyerahkan properti yang disewakan kepada penyewa.
- Memelihara properti yang disewakan sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan.
- Memastikan ketentraman, kenyamanan dan keamanan kepada penyewa properti.
Segala cacat dan kerusakan yang terjadi disaat masa penyewaan menurut hukum, diwajibkan san ditanggung oleh pihak penyewa,meskipun ketika perjanjian sewa-menyewa dibuat pihak penyewa tidak mengetahui tentang kerusakan tersebut.
Pihak penyewa berhak menuntut pengurangan harga sewa jika kerusakan atau cacat pada properti dirasa mengganggu, dengan catatan gangguan tersebut telah diberitahukan kepada pemilik.
Selain kewajiban, hukum Indonesia juga mengatur hak pemilik sewaan.
Sebagaimana diatur Pasal 1548 KUH Perdata, pemilik sewaan memiliki hak sebagai berikut:
- Menerima uang sewa sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.
- Menegur penyewa apabila penyewa tidak menjalankan kewajibannya dengan baik.
- Menuntut ganti kerugian atas properti yang disewakan jika penyewa merusak kondisi properti sehingga tidak sesuai dengan tujuan penggunaan properti menurut perjanjian sewa.
Jika ingin mengakhiri perjanjian sewa-menyewa sebelum waktu yang dicantumkan dalam perjanjian, Anda dapat melakukannya atas persetujuan pihak penyewa.
Namun, jika ini merupakan keputusan sepihak, harus dilakukan dengan putusan pengadilan seperti yang diatur dalam Pasal 10 ayat 3 PP No. 49 Tahun 1963 dan PP No. 55 Tahun 1981.
Semoga info ini dapat menambah wawasan Anda yang sedang atau akan membangun bisnis properti dengan ketentuan sewa,
Komentar
Posting Komentar