PEMBAGIAN FEE COMITMENT UNTUK AGENSI PROPERTI
Umumnya agen properti formal atau broker biasanya akan memperoleh pembayaran komisi (marketing fee) antara 2% – 3,5% dari nilai transaksi, sesuai dengan target penjualan dan waktu yang disepakati. Makin tinggi nilai properti, biasanya makin rendah persentase komisinya.
Komisi mereka bisa mencapai 5% apabila jasanya digunakan mulai dari bantuan pemasaran, administrasi, sampai pada tahap akad kredit. Untuk persewaan (bukan jual beli), komisi agen properti juga bisa mencapai 5%.
Tak jarang pula, fee agen properti tradisional atau independen (calo) bergantung pada negosiasi dengan penjual atau pembeli. Terkadang mereka tidak meminta dalam bentuk persentase dari nilai transaksi, tetapi mematok nominal tertentu.
Contohnya, agen properti independen mematok jasa sebesar Rp10 juta pada harga sebuah rumah yang terjual antara Rp80 juta hingga Rp100 juta. Jika dipersentasekan, besarnya biaya jasa atau komisi agen tersebut antara 5% – 10% dari nilai jual.
Di sisi lain, para calo juga kerap menggunakan cara kedua untuk memperoleh fee yang dikenal dengan istilah “titip harga”. Artinya, mereka menaikkan harga properti yang ditawarkan oleh penjual. Hal ini dilakukan dengan tujuan menguji pasar. Jika dengan harga tersebut tak ada peminat, maka si calo akan menurunkannya.
Secara normatif, yang berhak memberikan komisi adalah penerima pembayaran atau penjual. Namun bisa juga ditanggung bersama antara penjual dan pembeli sesuai kesepakatan.Kesepakatan ini harus tertuang didalam Surat kesepakatan Jual Beli yang dijelaskan dalam Clausal tersendiri atau dengan secara Adendum dari Surat kesepakatan jual beli atau dapat dibuat terpisah(kesepakatan antara pihak Broker/Agesi dan Pihak Penjual/Pembeli).
Komentar
Posting Komentar