Hak dan Kewajiban Kesepakatan Sewa Aset Properti.
Memahami hukum properti di Indonesia sangat memusingkan bagi orang awam,namun hal ini sangatlah penting dipahami bagi Anda yang berminat meng Investasikan barang dalam bentuk properti. Prospek yang sangat menjanjikan yang ditawarkan oleh sektor properti di indonesia khususnya menjadikan satu pilihan yang tepat,Apalagi jika Anda memiliki banyak aset properti seperti Rumah tinggal,Apartement,Ruko,dll dengan cara menyewakan aset tersebut.Menjadikan sebuah pasif income setiap bulan atau tahun dengan pendapatan yang bervariatif berdasarkan kebutuhan,perkembangan akses wilayah,fasilitas penunjang aset,dan faktor-faktor lainnya. Sebelum Anda memulai menjalankan bisnis ini,Ada beberapa aspek hukum yang mengatur ketentuan/regulasi yang harus Anda ketahui. Hukum Properti Sewa-Menyewa di Indonesia mengenai perjanjian sewa-menyewa properti diatur dalam Bab VII Buku III KUH Perdata Tentang Sewa-Menyewa, meliputi pasal 1548 sampai pasal 1600 KUH Perdata. Definisi perjanjian sewa-menyewa ...