Peranan Hukum dalam Properti
Dari artikel sebelumnya saya pernah membahas sejauh mana
peranan penting Advokat/Pengacara sebagai pendamping hukum dalam dunia properti
ada banyak kasus-kasus yang ditemui dalam bentuk dan pola yang sama. Dalam artikel
kali ini saya akan memberikan contoh kasus lain, selamat membaca semoga dapat
menjadi acuan dan pembelajaran.
Ada sebuah kasus transaksi jual beli tanah di daerah Provinsi Jawa Barat
dengan luas tanah 3000m2 dengan total harga 6 milyar Rupiah dan si pembeli telah
menyerahkan DP hanya 8.33% dari nilai total 6 milyar Rupiah kepada Pemilik
Tanah.
Kesalahan yang terjadi adalah si pemilik tanah telah
menyerahkan terlebih dahulu dokumen Sertifikat Hak Milik asli ke Notaris
pembeli dengan alasan yang tidak jelas dan dijanjikan untuk pelunasan
secepatnya.
Hari ke hari hingga hitungan bulan pelunasan tak kunjung
terjadi sampai akhirnya si penjual merasa cemas dan kemudian datang ke kantor Firma
Hukum Anggoro & Associates untuk meminta pendampingan hukum.
Langkah pertama yang dilakukan Kantor Firma Hukum Anggoro &
Associates adalah menelusuri dan mencari info tentang tanah tersebut yang
menjadi objek jual-beli pada Kantor Pertanahan BPN RI.
Perihal permohonan ke Kantor Pertanahan adalah permohonan
info apakah tanah tersebut sedang dalam sengketa atau blokir atau tanah itu
sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri. Ternyata tanah itu dalam
keadaan clean n clear, dan kepemilikan masih dalam pengusaan prinsipal/atas
nama si klien Pemilik Tanah
Kantor Firma Hukum Anggoro menyarankan kepada si klien untuk
memblokir sertifikat agar sertifikat saat itu yang tengah dipegang oleh si
pembeli dengan cara yg tidak sesuai dengan aturan hukum tidak disalahgunakan
oleh si pembeli. Selanjutnya langkah hukum tersebut membuat pihak pembeli
akhirnya menyerah dan berkomitmen membayar pelunasan setelah berjalan 3 bulan
dengan berbagai macam polemik yang terjadi dengan disaksikan Advokat Firma
Hukum Anggoro, transaksi pelunasan terjadi di sebuah Bank dan Notaris terkait
oleh Firma Hukum diminta hadir ke Bank sekaligus untuk penandatanganan Akta
Jual Beli (AJB).
Dalam kasus ini peran penting seorang Pengacara sebagai Penasihat
Hukum memberikan solusi melaui langkah-langkah hukum tepat dan efektif yang sebelumnya
tidak disadari oleh klien, serta membantu klien dalam pengurusan prosedural di Kantor
Pertanahan BPN RI. Inilah fungsi lainnya bahwa kita membutuhkan jasa seorang pengacara
atau Penasihat Hukum untuk mendampingi kita baik dalam transaksi jual-beli dalam
jumlah besar dan rumit, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang tidak lepas
dari potensi perbuatan melawan hukum maupun cidera janji.
Komentar
Posting Komentar