Peranan Hukum dalam Properti





Dari artikel sebelumnya saya pernah membahas sejauh mana peranan penting Advokat/Pengacara sebagai pendamping hukum dalam dunia properti ada banyak kasus-kasus yang ditemui dalam bentuk dan pola yang sama. Dalam artikel kali ini saya akan memberikan contoh kasus lain, selamat membaca semoga dapat menjadi acuan dan pembelajaran.

Ada sebuah kasus transaksi jual  beli tanah di daerah Provinsi Jawa Barat dengan luas tanah 3000m2 dengan total harga 6 milyar Rupiah dan si pembeli telah menyerahkan DP hanya 8.33% dari nilai total 6 milyar Rupiah kepada Pemilik Tanah.

Kesalahan yang terjadi adalah si pemilik tanah telah menyerahkan terlebih dahulu dokumen Sertifikat Hak Milik asli ke Notaris pembeli dengan alasan yang tidak jelas dan dijanjikan untuk pelunasan secepatnya.

Hari ke hari hingga hitungan bulan pelunasan tak kunjung terjadi sampai akhirnya si penjual merasa cemas dan kemudian datang ke kantor Firma Hukum Anggoro & Associates untuk meminta pendampingan hukum.

Langkah pertama yang dilakukan Kantor Firma Hukum Anggoro & Associates adalah menelusuri dan mencari info tentang tanah tersebut yang menjadi objek jual-beli pada Kantor Pertanahan BPN RI.

Perihal permohonan ke Kantor Pertanahan adalah permohonan info apakah tanah tersebut sedang dalam sengketa atau blokir atau tanah itu sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri. Ternyata tanah itu dalam keadaan clean n clear, dan kepemilikan masih dalam pengusaan prinsipal/atas nama si klien Pemilik Tanah

Kantor Firma Hukum Anggoro menyarankan kepada si klien untuk memblokir sertifikat agar sertifikat saat itu yang tengah dipegang oleh si pembeli dengan cara yg tidak sesuai dengan aturan hukum tidak disalahgunakan oleh si pembeli. Selanjutnya langkah hukum tersebut membuat pihak pembeli akhirnya menyerah dan berkomitmen membayar pelunasan setelah berjalan 3 bulan dengan berbagai macam polemik yang terjadi dengan disaksikan Advokat Firma Hukum Anggoro, transaksi pelunasan terjadi di sebuah Bank dan Notaris terkait oleh Firma Hukum diminta hadir ke Bank sekaligus untuk penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).

Dalam kasus ini peran penting seorang Pengacara sebagai Penasihat Hukum memberikan solusi melaui langkah-langkah hukum tepat dan efektif yang sebelumnya tidak disadari oleh klien, serta membantu klien dalam pengurusan prosedural di Kantor Pertanahan BPN RI. Inilah fungsi lainnya bahwa kita membutuhkan jasa seorang pengacara atau Penasihat Hukum untuk mendampingi kita baik dalam transaksi jual-beli dalam jumlah besar dan rumit, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang tidak lepas dari potensi perbuatan melawan hukum maupun cidera janji.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Advokasi dalam dunia Properti

PEMBAGIAN FEE COMITMENT UNTUK AGENSI PROPERTI

Peran Pengacara dalam jual beli property