Peranan Hukum dalam Properti
Dari artikel sebelumnya saya pernah membahas sejauh mana peranan penting Advokat/Pengacara sebagai pendamping hukum dalam dunia properti ada banyak kasus-kasus yang ditemui dalam bentuk dan pola yang sama. Dalam artikel kali ini saya akan memberikan contoh kasus lain, selamat membaca semoga dapat menjadi acuan dan pembelajaran. Ada sebuah kasus transaksi jual beli tanah di daerah Provinsi Jawa Barat dengan luas tanah 3000m2 dengan total harga 6 milyar Rupiah dan si pembeli telah menyerahkan DP hanya 8.33% dari nilai total 6 milyar Rupiah kepada Pemilik Tanah. Kesalahan yang terjadi adalah si pemilik tanah telah menyerahkan terlebih dahulu dokumen Sertifikat Hak Milik asli ke Notaris pembeli dengan alasan yang tidak jelas dan dijanjikan untuk pelunasan secepatnya. Hari ke hari hingga hitungan bulan pelunasan tak kunjung terjadi sampai akhirnya si penjual merasa cemas dan kemudian datang ke kantor Firma Hukum Anggoro & Associates untuk meminta pendampingan hukum. Langka...