Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020

Peranan Hukum dalam Properti

Gambar
Dari artikel sebelumnya saya pernah membahas sejauh mana peranan penting Advokat/Pengacara sebagai pendamping hukum dalam dunia properti ada banyak kasus-kasus yang ditemui dalam bentuk dan pola yang sama. Dalam artikel kali ini saya akan memberikan contoh kasus lain, selamat membaca semoga dapat menjadi acuan dan pembelajaran. Ada sebuah kasus transaksi jual   beli tanah di daerah Provinsi Jawa Barat dengan luas tanah 3000m2 dengan total harga 6 milyar Rupiah dan si pembeli telah menyerahkan DP hanya 8.33% dari nilai total 6 milyar Rupiah kepada Pemilik Tanah. Kesalahan yang terjadi adalah si pemilik tanah telah menyerahkan terlebih dahulu dokumen Sertifikat Hak Milik asli ke Notaris pembeli dengan alasan yang tidak jelas dan dijanjikan untuk pelunasan secepatnya. Hari ke hari hingga hitungan bulan pelunasan tak kunjung terjadi sampai akhirnya si penjual merasa cemas dan kemudian datang ke kantor Firma Hukum Anggoro & Associates untuk meminta pendampingan hukum. Langka...

Peran Pengacara dalam jual beli property

Gambar
Peran pengacara dalam jual beli property   Pengacara atau yang sering disebut advokat merupakan seorang praktisi hukum yang memberi nasihat hukum maupun memberikan pendampingan/pembelaan kepada orang yang tersangkut perkara di dalam persidangan. Jadi, fungsi pengacara tidak lain adalah untuk membantu terdakwa dalam proses hukum dan memastikan bahwa hak-hak terdakwa terpenuhi sesuai dan dijatuhi hukuman sesuai apa dengan apa yang terbukti pada persidangan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di negeri ini Memang tujuan adanya pengacara adalah agar proses hukum dapat berjalan lebih adil bagi kedua pihak, serta meminimalisir hambatan yang ada dalam proses pengadilan. Seperti yang baru baru ini dilakukan oleh Firma Hukum Anggoro & Associates telah memberikan dedikasi yang baik dalam membela dan melindungi hak klien, karena kliennya dapat tersenyum lega setelah kasus nya dimenangkan oleh Firma Hukum tersebut. Kasus yang diselesaikan dengan cara alternatif disput...

PEMBAGIAN FEE COMITMENT UNTUK AGENSI PROPERTI

Gambar
Umumnya agen properti formal atau broker biasanya akan memperoleh pembayaran komisi (marketing fee) antara 2% – 3,5% dari nilai transaksi, sesuai dengan target penjualan dan waktu yang disepakati. Makin tinggi nilai properti, biasanya makin rendah persentase komisinya. Komisi mereka bisa mencapai 5% apabila jasanya digunakan mulai dari bantuan pemasaran, administrasi, sampai pada tahap akad kredit. Untuk persewaan (bukan jual beli), komisi agen properti juga bisa mencapai 5%. Tak jarang pula, fee agen properti tradisional atau independen (calo) bergantung pada negosiasi dengan penjual atau pembeli. Terkadang mereka tidak meminta dalam bentuk persentase dari nilai transaksi, tetapi mematok nominal tertentu. Contohnya, agen properti independen mematok jasa sebesar Rp10 juta pada harga sebuah rumah yang terjual antara Rp80 juta hingga Rp100 juta. Jika dipersentasekan, besarnya biaya jasa atau komisi agen tersebut antara 5% – 10% dari nilai jual. Di sisi lain, para calo juga ke...